Tarif Pajak UMKM

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan di Oktober 2021, terdapat perubahan terkait pajak untuk UMKM WP Orang Pribadi. 

Perubahan tersebut dimulai di tahun pajak 2022, dimana terdapat  lapisan yang tidak kena pajak yaitu omzet sampai dengan Rp 500 juta. Jika omzet UMKM WP orang pribadi melebihi Rp 500 juta, maka atas jumlah omzet yang melebihi Rp 500 juta tersebut yang akan dikenai pajak 0.5%.

Berbeda dengan sebelumnya dimana UMKM WP Orang Pribadi tidak perlu melakukan pelaporan bulanan, maka mulai tahun pajak 2022 WP perlu melakukan pelaporan bulanan walaupun jika di bulan tersebut tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

(End).

Pages