Program Pengungkapan Sukarela (PPS)





PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Waktu pelaksanaan PPS: 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Berikut detail penting terkait PPS:

             (sumber: dirjen Pajak)

 

Tarif PPS:

  1. Kebijakan I
    1. 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
    2. 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
    3. 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
  2. Kebijakan II
  1. 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
  2. 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  3. 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
(End).
          

Pages