Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi





Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan di Oktober 2021, terdapat perubahan tarif untuk PPh Orang Pribadi.Perubahan ini mulai berlaku di tahun pajak 2022.

Dengan perubahan ini, pemerintah menerapkan prinsip keadilan dengan mengenakan tarif yang lebih rendah ke golongan berpenghasilan lebih rendah dan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi ke golongan penghasilan atas.

Berikut detail dari perubahan tarif dan lapisan tersebut.UU PPh di sebelah kiri merupakan tarif PPh yang berlaku sebelum diberlakukannya UU HPP. 
(End).

Pages