Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) yang
disahkan di Oktober 2021, terdapat perubahan tarif untuk PPh Orang Pribadi.Perubahan
ini mulai berlaku di tahun pajak 2022.
Dengan
perubahan ini, pemerintah menerapkan prinsip keadilan dengan mengenakan tarif
yang lebih rendah ke golongan berpenghasilan lebih rendah dan mengenakan tarif
pajak yang lebih tinggi ke golongan penghasilan atas.
Berikut
detail dari perubahan tarif dan lapisan tersebut.UU
PPh di sebelah kiri merupakan tarif PPh yang berlaku sebelum diberlakukannya UU HPP.
(End).